Perawat Perawat adalah seseorang
yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kewenangan untuk memberikan asuhan
keperawatan pada orang lain berdasarkan ilmu dan kiat yang dimilikinya dalam
batas-batas kewenangan yang dimilikinya. Tugas Perawat 1) Care Giver Perawat harus : a) Memperhatikan individu dalam konteks sesuai
kehidupan klien, perawat harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan
significant dari klien. b) Perawat menggunakan Nursing Process
untuk mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik
(fisiologis) sampai masalah-nasalah psikologis c) Peran utamanya adalah memberikan pelayanan
keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnosa
masalah yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai yang
kompleks. 2) Client Advocate Sebagai client advocate, perawat bertanggung
jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi
dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang
diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concent) atas tindakan
keperawatan yang diberikan kepadanya. Selain itu perawat harus mempertahankan dan
melindungi hak-hak klien. Hal ini harus dilakukan karena klien yang sakit dan
dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan.
Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, leh
karena itu perawat harus membela hak-hak klien. 3) Conselor a) Tugas utama perawat adalah
mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat
sakitnya.b) Adanya perubahan pola interaksi ini
merupakan “Dasar” dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan
adaptasinya.c) Konseling diberikan kepada idividu/keluarga
dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.d) Pemecahan masalah difokuskan pada; masalah
keperawatan, mengubah perilaku hidup sehat (perubahan pola interaksi) 4) Educator a) Peran ini dapat dilakukan kepada klien,
keluarga, team kesehatan lain, baik secara spontan (sat interaksi) maupun
formal (disiapkan). b) Tugas perawat adalah membantu klien
mempertinggi pengetahuan dalam upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit
sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik. c) Dasar pelaksanaan peran adalah
intervensi dalam NCP. 5) Coordinator Peran perawat adalah mengarahkan, merencanakan,
mengorganisasikan pelayanan dari semua anggota team kesehatan. Karena klien
menerima pelayanan dari banyak profesioanl, misal; pemenuhan nutrisi. Aspek
yang harus diperhatikan adalah; jenisnya, jumlah, komposisi, persiapan,
pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi, dedukasi dan sebagainya. 6) Collaborator Dalam hal ini perawat bersama klien, keluarga,
team kesehatan lain berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan yang
diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang dipelukan klien,
pemberian dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari bebagai profesional
pemberi pelayanan kesehatan. 7) Consultan Elemen ini secara tidak langsung berkaitan dengan
permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan keperawatan yang diberikan.
Dengan peran ini dapat dikatakan perawatan adalah sumber informasi ang
berkaitan dengan kondisi spesifik klien. 8) Change Agent Element ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan
yang sistematis dalam berhubungan denan klien dan cara pemberian keperawatan
kepada klien. Menurut Lokakarya Nasional tentang keperawatan
tahun 1983, peran perawat untuk di Indonesia disepakati sebagai :
1) Pelaksana Keperawatan Perawat bertanggungjawab dalam memberikan
pelayanan keperawatan dari yang sederhana sampai yang kompleks kepada individu,
keluarga, kelompok atau masyarakat. Ini adalah merupakan peran utama dari
perawat, dimana perawat dapat memberikan asuha keperawatan yang profesional,
menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan menguji kebenarannya dalam situasi
yang nyata, apakah krieria profesi dapat ditampilkan dan sesuai dengan harapan
penerima jasa keperawatan.
2) Pengelola (Administrator) Sebagai administrator bukan berarti perawat harus
berperan dalam kegiatan administratif secara umum. Perawat sebagai tenaga
kesehatan yang spesifik dalam sistem pelayanan kesekatan tetap bersatu dengan
profesi lain dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan adalah anggota
potensial dalam kelompoknya dan dapat mengatur, merancanankan,melaksanakan dan
menilai tindakan yang diberikan , mengingat perawat merupakan anggota
profesional yang paling lama bertemu dengan klien, maka perawat harus
merencanakan, melaksanakan, dan mengatur berbagai alternatif terapi yang
harus diterima oleh klien. Tugas ini menuntut adanya kemampuan managerial yang
handal dari perawat.
3) Pendidik Perawat bertanggungjawab dalam hal pendidikan dan
pengajaran ilmu keperawatan kepada klien, tenaga keperawatan maupun tenaga
kesehatan lainnya. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam keperawatan
adalah aspek pendidikan, karena perubahan tingkah laku merupakan salah satu
sasaran dari pelayanan keperawatan. Perawt harus bisa berperan sebagai pendidik
bagi individu, keluarga, kelompo dan masyarakat.
4) Peneliti Seorang perawat diharapkan dapat menjadi
pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan karena ia memiliki kreatifitas,
inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan dari lingkungannya. Kegiatan ini
dapat diperoleh melalui penelitian. Penelitian, pada hakekatnya adalah
melakukan evaluasi, mengukur kemampuan, menilai, dan mempertimbangkan sejauh
mana efektifitas tindakan yang telah diberikan. Dengan hasil penelitian, perawat dapat
mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu yang baru berdasarkan kebutuhan,
perkembangan dan aspirasi individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Oleh
karena itu perawat dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan, memanfaatkan
media massa atau media informasi lain dari berbagai sumber. Selain itu perawat
perlu melakukan penelitian dalam rangka; mengembangkan ilmu keperawatan dan
meningkatkan praktek profesi keperawatan. Polisi
Tugas dan WewenangTugas pokok Kepolisin Negara Republik
Indonesia adalah:
1.
memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
2.
menegakan hukum, dan
3.
memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut Polri melakukan:
1.
melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
2.
menyelenggaran segala kegiatan dalam
menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3.
membina masyarakat untuk
meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.
turut serta dalam pembinaan hukum
nasional;
5.
memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
6.
melakukan koordinasi, pengawasan,
dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,
dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
7.
melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
8.
menyelenggarakan indentifiksi
kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi
kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
9.
melindungi keselamatan jiwa raga,
harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
10.
melayani kepentingan warga
masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang;
11.
memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
12.
melaksanakan tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas
kepolisian sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan
tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi
dalam rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan
secara umum yang cukup besar antara lain;1.
menerima laporan dan/atau
pengaduan;
2.
membantu menyelesaikan perselisihan
warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
3.
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyekit msyarakat;
4.
mengawasi aliran yang dapat
menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
5.
mengeluarkan peraturan kepolisian
dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
6.
melaksanakan pemeriksaan khusus
sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
7.
melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian;
8.
mengambil sidik jari dan identitas
lainnya serta memotret seseorang;
9.
mencari keterangan dan barang bukti;
10.
menyelenggarakan Pusat Informasi
Kriminal Nasional;
11.
mengeluarkan surat izin dan/atau
surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
12.
memberikan bantuan pengamanan dalam
sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta
kegiatan msyarakat;
13.
menerima dan menyimpa barang temuan
untuk sementara waktu.
Dokter gigi Dokter Gigi
|
Tugas Pokok :
Mengusahakan agar pelayanan kesehatan gigi dan
mulut terlaksana dengan baik.
Fungsi :
Melaksanakan pengobatan kesehatan gigi
dan mulut.
Kegiatan Pokok :
1. Melaksanakan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut,yaitu :
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
dasar umum, terdiri dari :
· Premadikasi
· Pencabutan
gigi
· Penambalan
gigi
· Perawatan
syaraf gigi
· Melaksanakan
konsultasi gigi
· Melaksanakan/menerima
kasus-kasus emergency gigi/darurat.
2. Membantu pelaksanaan
kegiatan-kegiatan fungsi manajemen
3. Membuat rujukan pada pasien
yang tidak dapat ditangani di Poliklinik
4. Memberi penyuluhan
pada pasien tentang kesehatan gigi dan mulut terutama pada
Praja yang sakit.
|
No comments:
Post a Comment